Pastikan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat, Rima Hartati Gelar Sosper di Desa Loa Duri Ulu

img

Suasana saat Rima Hartati Gelar Sosper di Desa Loa Duri Ulu.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR - Anggota DPRD provinsi Kaltim Rima Hartati, SE kembali mengelar Sosialisasai Peraturan Daerah (Sosper). Kali ini politisi PPP tersebut mensosialisasikan Perda Provinsi Kaltim No 5  Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum, di BPU Sungai Pimping RT.17 Dusun Batu Hitam, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan Kukar, Minggu (23/10/2022).

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Asmaul Fifindari, SH dari LBH PERADI samarinda dan Sumardi, dan dihadiri jajaran Pemdes Loa Duri Ulu, tokoh pemuda, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Rima Hartati mengatakan, saat ini masyarakat masih belum melek hukum. Oleh karena itu pemahaman tentang hukum pun menjadi mutlak untuk diketahui. Saat ini DPRD masih berupaya menggodok anggaran untuk pendampingan kasus hukum bagi masyarakat.

“Anggaran kami akan coba tanya. Ini pergub sudah ada tinggal juknis besaran angka di Kaltim. Karena di Kukar tidak sama dengan di Samarinda. Harganya beda-beda per penyelesaian kasus,” ujar Rima.

Untuk itu, Wakil Ketua Fraksi PPP di DPRD Kaltim ini akan mencoba mendorong pemprov segera menyusun juknis mengenai biaya bantuan hukum tersebut. 

Dalam kesempatan itu, Rima juga menjelaskan, bentukan Perda Bantuan Hukum yang telah disahkan oleh Pemeritah Provinsi bersama anggota DPRD Kaltim tersebut mengkhususkan kepada masyarakat kurang mampu.

“Perda bantuan Hukum ini khusus untuk masyarakat miskin, yang sedang berperkara hukum. Setiap masyarakat miskin berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah, " terangnya.

Rima menambahkan, bantun hukum yang didapatkan seperti pembelaan dari pihak pengacara ketika masyarakat menjalani proses hukum di pengadilan.

“Bantuan berupa konsultasi hukum sampai dengan pengacara saat berpengadilan. Semuanya itu didapatkan dengan gratis semua biaya ditanggung oleh pemerintah,” pungkasnya.(adv)